Ratusan Balon Udara di Wonosobo Diamankan

Tradisi balon udara di Wonosobo
Sumber :
  • youtube

VIVA – Kementerian Perhubungan melaporkan ratusan balon udara di Wonosobo, Jawa Tengah telah diamankan karena membahayakan lalu lintas penerbangan. Pengamanan itu bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri hingga pemanfaatan laporan dari masyarakat. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Ketua Posko Harian Angkutan Lebaran Kemenhub, Arif Toha mengatakan, pada hari ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso langsung melakukan sosialisasi di Wonosobo terkait bahayanya balon udara bagi penerbangan. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat. 

"Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara di Ponorogo. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," kata Arif di Posko Nasional Angkutan Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa 19 Juni 2018. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Laporan dari masyarakat sekitar lanjut dia, juga menjadi bagian penting dari kerja sama selain Kerja sama dengan TNI dan Polri. Hingga kini, dipastikan belum ada penerbangan yang terganggu akibat pelepasan balon udara. 

"Ya sejauh ini Alhamdulillah belum ada yang terganggu ya. Nanti kami antisipasi saja. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak jauh hari sebelumnya," kata dia. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Dia juga mengakui bahwa ada saja masyarakat yang melepaskan balon udara meskipun sosialisasi sudah dilakukan. "Ya itu tradisi mungkin ya," katanya. 

Beberapa wilayah yang berpotensi melepaskan balon udara adalah Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan. Menurutnya, penerbangan balon bisa dilakukan dengan posisi ditambat atau diikat dalam ketinggian tertentu. 

"Jadi dari informasi kemarin semuanya bisa diturunkan ya. yang sudah terlanjur bisa diturunkan. Mudah-mudahan tidak banyak lagi lah," katanya. 

Dia menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi bahwa yang dilakukan oleh masyarakat dengan menerbangkan balon udara itu mengganggu keselamatan penerbangan. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan balon udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara. Pelaku tersebut dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Hal tersebut sesuai yang termuat pada peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411. Sementara ini, Arif belum bisa memastikan apakah ratusan pelaku yang menerbangkan balon udara itu dikenakan sanksi.  "Lagi kita investigasi," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya