DPR Sebut Musibah Danau Toba Tunjukkan Banyak Pelanggaran

Pencarian korban kapal tenggelam di Danau Toba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kecelakaan kapal Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, disesalkan oleh Komisi Bidang Perhubungan atau Komisi V DPR. Parlemen menyatakan kecelakaan ini menunjukkan banyak pelanggaran aturan pelayaran.

Asupan Mineral Pembalap F1 Powerboat Danau Toba 2024 Terjaga

"Menunjukkan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk hingga tidak memiliki manifes penumpang," kata Wakil Ketua Komisi V, Sigit Sosiantomo, dalam pesan tertulisnya pada Selasa, 19 Juni 2018.

Kecelakaan, katanya, bisa dihindari jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan, Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2017 tentang Angkutan Penyeberangan, dan aturan-aturan lain.

Tubuh Manusia Tanpa Kepala Ditemukan di Perairan Danau Toba, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Dia mencontohkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, yakni mewajibkan terpenuhinya persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan yang harus dilaksanakan tanpa kecuali.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penetuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran," ujarnya.

F1 Powerboat Danau Toba 2024, Banyak Perputaran Uang dan Tingkatkan Investasi

Namun, dia menilai amanat sejumlah aturan itu belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Kapal yang melayani penyeberangan juga disebut kerap tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai.

"Pengawasan dalam kelaikan angkutan laut masih rendah sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan," kata Sigit.

DPR meminta pemerintah memberi sanksi tegas pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan seperti diamanatkan di UU Pelayaran. Sesuai pasal 303 UU Pelayaran, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa penuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim bisa dipidana penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya