Pihak yang Abai Berangkatkan KM Sinar Bangun Terancam Pidana

Pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan pihak yang abai atau lalai terhadap tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan dijerat pidana.

Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

"Di dalam KUHP pasal 359 KUHP, apakah itu nahkodanya, apakah juga operatornya, apa juga pemilik kapal atau juga pada petugasnya yang bertanggung jawab, ya mungkin dinas perhubungan sana yang mengatur masalah perjalanan," kata Budi di kemenhub, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.

Menurutnya, pihak yang terkait dan membiarkan kondisi kapal tersebut tetap diberangkatkan tentu akan dikenakan pidana.

Puncak Arus Balik Lebaran di Sumut Berlangsung Selama 3 Hari

"Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan. Kalau ada unsur kealpaannya itu ada dalam pasal 359 KUHP itu dipidana. Kemarin saya sudah konfirm dengan kepolisian mereka akan langsung bertindak," kata Budi.

Untuk diketahui, Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam, di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin petang, 18 Juni 2018.

Geopark Kaldera Toba, Situs Diakui UNESCO yang Miliki Ragam Aktivitas Wisata
Pertemuan BPD se-Indonesia di Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun.(dok Bank Sumut)

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

Undian Nasional Tabungan Simpeda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Periode XXXIV-2024 berlangsung di Parapat, Kabupaten Simalungun, 23-24 April 2024. Bank Sumut tuan rumah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024