Coba Tak Netral, Kemendagri Wanti-wanti Pecat Iwan Bule

Komjen Polisi M. Iriawan jadi Pjs Gubernur Jawa Barat, 17 Juni 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, meyakini Komjen Pol Mochamad Iriawan tak bertindak di luar koridor hukum saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Bey Machmudin Klaim Beras di Jawa Barat Aman Hingga Lebaran

Banyaknya tuduhan yang menyebut penunjukan Iriawan penuh muatan politis, dianggap sama sekali tak masuk akal.

"Kalau ada pelanggaran terhadap mobilisasi mendukung salah satu calon dari polisi, itu bisa besok pagi diberhentikan," kata Sumarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Wafat di Usia 97 Tahun, Solihin GP Sempat Enam Kali Alami Stroke hingga Lumpuh

Sumarsono menjamin, Iriawan bakal bersikap netral dan tak mendukung salah satu pasangan calon manapun saat Pilkada serentak di Jawa Barat.

Soalnya kalaupun tudingan tersebut dilemparkan, waktu pencoblosan sudah dilakukan pada pekan atau tanggal 27 Juni 2018, sementara 24 Juni merupakan masa tenang.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pamit: Saya akan Jadi Warga Biasa

"Besok (pekan depan) sudah minggu tenang," kata dia.

Sebelumnya sejumlah Fraksi DPR mengkritik penunjukkan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Mereka diantaranya seperti Partai Gerindra dan Partai Demokrat mengusulkan hak angket atas keputusan Presiden Jokowi itu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto, menilai pemerintah mencederai demokrasi terkait penujukkan Iriawan.

Hal itu dikarenakan penujukkan melanggar tiga peraturan yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat di DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket mengingatkan dan mengoreksi pemerintah," kata Didik, Senin 18 Juni 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya