Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Pasrah Terima Hukuman

Terdakwa perkara teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menyatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan. Bahkan dia siap untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang vonis dimulai, Jumat 22 Juni 2018.

"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus untuk itu, baik pengacara dan ustaz Oman sendiri siap mendengarkan vonis," kata Asrudin.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

Menurut Asrudin, pihaknya belum memikirkan mengajukan banding terkait dengan putusan hakim. Sebab, dia akan mendengarkan terlebih dahulu ketukan palu hakim untuk kliennya tersebut.

Disisi lain, Asrudin mengungkapkan, Aman Abdurahman akan menerima putusan hakim apabila terkait dengan ajaran Khilafah dan menyuruh orang untuk jihad di Suriah. Namun, dia menolak jika dinyatakan terlibat beberapa aksi teror di Indonesia.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

"Yang jelas beliau tidak terima terlibat dalam  kasus bom Thamrin dan lain-lain, kalau dihukum karena percaya khilafah dan menyuruh orang ke Suriah berjuang membantu khilafah beliau mengakui," katanya.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018