Nakhoda KM Sinar Bangun Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA – Keempat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Kepolisian terus melakukan penyidikan atas kasus kelalaian berlayar itu.

"Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUH Pidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar Jo Pasal 359 KUH Pidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin pagi, 25 Juni 2018.

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

Paulus menjelaskan, keempat tersangka itu adalah nakhoda kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang atau penumpang," kata Paulus.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

Sementara itu, barang bukti diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga dengan karcis roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan dan foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun nomor 117.

"Membuat laporan, melakukan olah TKP, melakukan pra rekontruksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Paulus menambahkan.

Paulus menjelaskan, Poltak Soritua Sagala bersama tiga anak buah kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan Perdamaian Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018, lalu. Soritua Sagala berhasil menyelamatkan diri saat kapal tenggelam.

"Nakhoda tersebut, kepada petugas penyidik mengaku dan memberikan keterangan dengan membawa  penumpang yang diperkirakan sekitar 150 orang dan sepeda motor sebanyak 70 unit." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya