Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pada Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari, dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman pokok.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Rita sendiri dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"(Agar majelis hakim) menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Selain Rita, jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Sama seperti Rita, Khairudin juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun. Khairudin sendiri telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"(Agar) menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa dua Khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa dua selesai menjalanipidana," kata Jaksa Arif.

Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin dinilai melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, khusus Rita, politikus Partai Golkar ini dianggap melanggar Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kukar.

?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya