Bupati Rita Anggap Tuntutan KPK Terlalu Tinggi

Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menilai tuntutan yang diajukan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terlalu tinggi. Dia pun mengaku akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Terlalu tinggi ya. (Akan) pembelaan nanti," kata Rita ditanyai wartawan usai jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Sementara Penasihat Hukum Rita, Wisnu Wardana juga mengaku terkejut dengan tingginya tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya. Apalagi ini baru perkara gratifikasinya, belum tindak pidana pencucian uang.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Yang pasti kami cukup terkejut ya karena itu buat kami lumayan tinggi, 15 tahun. Kalau dari surat tuntutan ada beberapa fakta yang menurut kami enggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu saja, nanti detailnya di pledoi lah," kata Wisnu.

Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari atas kasus gratifikasi yang menerpanya.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Selain itu, hakim juga dituntut mengganjar Rita dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Selain Rita, Jaksa KPK juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun terhadap Komisaris PT. Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin. Seperti Rita, Khairudin juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Rita dan Khairudin dinilai jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun khusus untuk Rita, jaksa KPK menilai politikus Partai Golkar itu pun terbukti melanggar Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rita dan Khairudin dianggap telah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gratifikasi yang diduga diterima itu di antaranya terkait permohonan penerbitan SKKL dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar dan penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.

Selanjutnya terkait 867 proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, dan proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.

Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Rita juga disebut menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan pemkab Kukar. Rita bersama Khairudin juga menerima Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Selain itu, Rita juga didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan atas izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya