Tolak RKUHP, Mahfud: KPK Harus Tetap Jadi Lembaga Khusus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak relevan dengan kekhususan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi itu melihat seharusnya KPK tetap menjadi lembaga khusus.

RKUHP Sah: Mimpi Buruk serta Ancaman Demokrasi di Indonesia

"Kalau saya menyampaikan, RKUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus," kata Mahfud di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.

Dengan memaksakan revisi, Mahfud melihat, status KPK sebagai lembaga khusus, potensi dihilangkan. Sebab semangat RKUHP adalah pengkodifikasian seluruh hukum pidana.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Mahfud menyebut semangat tersebut tidak salah, namun tidak dapat diterapkan.

"Dalam praktik kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya yang harus selalu direspons. Sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Mahfud menjelaskan, apa yang ditangani KPK saat ini adalah pidana khusus yang memerlukan wewenang khusus. Hal ini juga merupakan bagian politik hukum nasional yang tak perlu dibukukan dalam kitab. Sehingga harus ada wadah tersendiri untuk menyikapi tindak pidana korupsi.

"Tetap harus ada hukum hukum khusus yang memang merupakan wadah untuk memberikan treatment khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu. Itu aspirasi yang saya sampaikan, dan mungkin ada kesamaan dengan KPK," ujarnya.

Mahfud menambahkan, ia tak ingin KPK dilemahkan melalui RKUHP ini. Pasalnya keberadaan lembaga antirasuah itu sama sekali tak melanggar politik hukum maupun konstitusi. Begitu pula dengan KPK, dia berpesan agar lembaga tersebut tak anti kritik.

"Yang penting kalau ada kritik-kritik jadikan perbaikan ke depan. Tetapi lembaga ini ternyata terbukti sangat efektif melaksanakan tugasnya di tengah keterbatasannya. Perbaikannya masih lama, maka yang ini perbaikannya tinggal kita dukung saja bersama-sama," imbuhnya.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya