Terobosan Bawaslu Lampung, Larang Warga Bawa Ponsel ke TPS

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membuat aturan larangan terhadap warga untuk membawa ponsel serta kamera saku ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada, Rabu besok. Masyarakat Lampung akan menjalani Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Moncer di Quick Count, Dawam-Azwar Diprediksi Menangi Pilkada Lamtim

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan aturan ini diberlakukan untuk menjunjung prinsip langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

"Ya, tidak boleh apalagi untuk memfoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan," kata Khoir, Selasa, 26 Juni 2018.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

Menurut dia, membawa ponsel melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan rinci disebut dalam Pasal 17 yaitu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

"Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya," tutur Khoir.

Pilkada ala Orba

Khoir menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu petugas.

"Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa handphone atau tidak. Jangan sampai handphone tersebut dibawa untuk memoto saat di bilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai," ujarnya.

Sebelumnya, masa tenang Pilgub Lampung di media sosial beredar arahan tertulis agar memilih pasangan calon nomor urut satu M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dalam Pilgub 27 Juni 2018.

Isi pernyataan tertulis di media sosial tersebut yakni "Sesuai dengan perintah gubernur kpd eselon 2 dan eselon 3 pada tgl  24 juni di balai keratun maka seluruh pns di provinsi diwajibkan untuk mengajak tetangganya memilih paslon-1."

Dalam postingan di grup media sosial Facebook, bahkan aparatur sipil negara (ASN) diancam jika perolehan suara paslon nomor urut 1 tak bagus maka diancam PNS harus siap-siap non-job.

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.

Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochmad Afifuddin, mengimbau agar masyarakat atau pemilih tak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada Pilkada 2018. Sebab, merekam aktivitas di bilik suara baik foto maupun video dilarang dalam aturan perundang-undangan.

"Hal-hal yang tidak patut itu tidak usah dilakukan. Ini bagian dari pencegahan juga termasuk di banyak negara juga dilarang," kata Afifuddin, Selasa, 26 Juni 2018.

Menurut dia, larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Afif menyebutkan larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi praktik politik uang. Untuk menegakkan aturan itu, Afif berharap petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas.

"Karena dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara)," ujar Afif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya