Calon Wali Kota Malang Tersangka Korupsi Menang di TPS Rumahnya

Proses penghitungan surat suara di TPS 01 Tlogomas, Lowokwaru, Malang, pada Rabu siang, 27 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Calon wali kota Malang, Mochamad Anton, menang di TPS 1 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Lokasi itu ialah TPS yang berada di sekitar rumah Anton.

Hujan Deras, Seorang Ibu Tewas Tertimpa Tembok Kecamatan di Malang

Anton, yang berpasangan dengan Syamsul Mahmud, mendapat suara terbanyak dari ketiga pasangan calon lain, yaitu 189 suara. Perolehan terbanyak kedua didapat pasangan calon Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko dengan 43 suara. Disusul pasangan Ya'qud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi dengan 26 suara.

Sabar Sutrisno, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 01 Tlogomas, menyatakan bahwa pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 272 orang dari total 365 pemilih. Sebanyak 14 suara dinyatakan tidak sah.

Klaster Keluarga dan Sekolah Pemicu COVID-19 Melonjak di Kota Malang

Menurut Sabar, mengaku penurunan minat masyarakat untuk hadir di TPS 01 dibandingkan pada Pemilihan Wali Kota tahun 2013. Penurunannya mencapai lebih 25 persen.

"Pada tahun 2013 tingkat partisipasi masyarakat hampir 93 persen. Sekarang hanya 74,5 persen--ada penurunan. Memang ada penurunan tapi ini sudah lumayan bagus," ujarnya.

Viral Haikal Hassan Diusir di Malang, Diminta Ceramah di Padang Pasir

Di TPS itu, istri Anton, Dewi Farida, dan putra ketiganya Hans Wijaya melakukan pencoblosan. Meski tanpa didampingi Anton, yang sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewi Farida meyakini Anton kembali terpilih untuk periode kedua.

"Abah (Anton) ingin semuanya sukses; pesannya jangan golput. Mari sukseskan pesta demokrasi ini itu pesannya Abah. Saat ini Abah kan ditahan di Surabaya, tidak tahu ikut coblosan apa tidak," ujar Dewi.

Tersangka suap

Namun, Anton saat ini tengah menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Meski memiliki hak politik untuk mencoblos, ia dipastikan tidak bisa menggunakan hak suaranya karena sedang berada di rumah tahanan KPK di Jakarta.

Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penetapan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. 18 anggota DPRD Kota Malang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Malang, yakni HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.

Kemudian, para anggota DPRD Kota Malang lainnya, yaitu Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sulik Lestyowati dan Abdul Rachman.

Ke-18 anggota dewan ini menerima suap dari Wali Kota Malang, Moch Anton terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya