Gugatan Ditolak MK, JK Tak Boleh Lagi Jadi Cawapres 2019

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan oleh UU 7/2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut mengatur presiden atau wakil presiden yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Uji materi dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019, dan menganggap UU 7/2017 tentang Pemilu dianggap menghambat pecalonan JK.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Pihak yang mungkin menerima kerugian konstitusional adalah partai politik yang memenuhi persyaratan," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Palguna menambahkan, para pemohon tidak serta merta memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.

Menurutnya, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila mereka dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak.

"Dengan demikian alasan untuk mengajukan pengujian norma baik berupa pasal, ayat, norma, atau bagian tertentu dari undang-undang termasuk penjelasannya, tidak cukup hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak, tanpa terlebih dahulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial," kata Dewa.

Selain itu, para pemohon bukanlah orang yang menjabat sebagai presiden atau wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.

"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial. Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," paparnya.

Sebelmnya uji materi diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pemohon menilai aturan itu semestinya dirinci lebih jauh apakah masa jabatan dua kali itu dilakukan berturut-turut atau tidak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya