Pelihara Arapaima Bisa Ditangkap, Begini Penjelasan Menteri Susi

Ikan Arapaima yang muncul di Sungai Brantas.
Sumber :

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meminta jajarannya agar memperkarakan secara hukum bagi mereka yang masih memelihara atau kolektor ikan Arapaima.

Fakta Unik Ikan Arapaima, Bisa Bertahan Hidup 24 Jam di Luar Air

Selain dilarang, ikan tersebut disebut berbahaya akan kepunahan ikan-ikan lokal. Hewan jenis karnivora ini, laiknya predator yang bisa melahap segala jenis apapun di sekitarnya.

"Tolong, aturan apa yang bisa dipakai untuk menjerat para pelaku seperti ini. Karena, kalau tidak itu sumber daya hayati masyarakat sungai itu bisa habis gara-gara ikan Arapaima," kata Susi, saat hadir dalam teleconference dari kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis 28 Juni 2018.

Jangan Patah Semangat Bisnis Akuakultur, Bisa Coba Cara Ini

Larangan serta hukuman bagi individu ataupun korporasi yang memelihara Arapaima sebetulnya telah tercantum pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian, dipertegas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 terkait Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya.

Riset Ungkap Dampak Bantuan Pemerintah ke Sektor Perikanan Tangkap

Susi meminta, agar kasus penemuan ikan yang hidup di air tawar ini segera dilaporkan ke aparat hukum.

"Barang bukti yang ada serahkan. Ditetapkan ketetapan hukum untuk segera dimusnahkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina menegaskan, hukuman bagi pelaku yang terbukti memelihara Araipama paling tidak penjara enam tahun dan denda paling besar Rp1,5 miliar.

Saat ini, kata dia, berdasarkan temuannya sudah ada 30 ekor masuk dalam penampungan untuk nantinya diselidiki terkait kepemilikan dan darimana diperoleh ikan tersebut berasal.

"Kita sesuai aturan di Indonesia harus dimusnahkan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya