Pemuda Pancasila Mengamuk di Pengadilan, Rusak Barang-barang Negara

Anggota Pemuda Pancasila mengamuk di pengadilan
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Sejumlah orang yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila mengamuk dan merusak kantor Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Aksi anarkistis ini dipicu atas vonis majelis hakim terhadap Doni Bimo Saptoto atas kasus persekusi yang dilakukannya pada Mei 2017 lalu.

Top Trending: 5 Wilayah di Indonesia yang Banyak Dihuni Gadis Cantik, Curhat Ibu-ibu soal Menantu

Doni diketahui sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Doni divonis bersalah dengan hukuman lima bulan penjara dan masa percobaan selama sembilan bulan jika terpidana melakukan tindakan pidana lagi.

Humas PN Bantul, Zaenal Arifin menjelasakan, awalnya sidang berjalan normal seperti biasa hingga akhir sidang. Namun keributan baru terjadi ketika sejumlah orang pendukung terdakwa tiba-tiba melakukan orasi.

Kacau, Ormas Pemuda Pancasila Pungli Wisatawan di Pantai Cemoro Sewu

"Tahu-tahu ada yang ribut. Tidak tahu penyebabnya," kata Zaenal di Bantul, Jateng, Kamis 28 Juni 2018.

Meski tak tahu pemicu pastinya namun Zaenal menyatakan saat orasi sejumlah fasilitas negara di ruang sidang maupun luar ruang sidang dirusak. Beberapa fasilitas yang di rusak di antaranya adalah televisi yang biasa digunakan untuk menayangkan jadwal sidang, kaca ruang sidang, kaca jendela ruang depan, meja pelayanan, kursi pengunjung, hingga beberapa pot bunga.

Pesan Musa Rajekshah di Penutupan Langkat Road Race 2023

"Sejauh yang kami ketahui tidak ada kontak fisik. Hanya merusak barang-barang," kata Zaenal. 

Pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh soal upaya yang akan dilakukan PN Bantul setelah insiden tersebut terjadi.

Zaenal menegaskan, putusan perkara atas terdakwa Doni Bimo Sapto alias Abdul Ghani murni atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

"Tidak ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun," tuturnya.

Kasus yang menimpa Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul itu terjadi pada Mei 2017 lalu saat ada pameran seni soal Wiji Thukul di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) di Banguntapan, Bantul. Pameran seni karya Andreas Iswinarto tersebut terinspirasi dari puisinya Wiji Thukul. Namun sekelompok orang dari Pemuda Pancasila tanpa tedeng aling membubarkan pameran tersebut. 

Terkait kasus perusakan ini belum ada konfirmasi dari MPC Pemuda Pancasila Bantul. Sementara ini Polres Bantul masih melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP di PN Bantul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya