Emosi Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi Akan Lapor ke KY dan DPR

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi berang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya banding, Fredrich mengatakan akan melaporkan tindakan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) karena tidak independen dan hanya menjiplak Jaksa KPK.  

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Tadi sudah dengar pertimbangan majelis hakim, ternyata majelis pertimbangannya copy paste, nyontek dari jaksa. Saya bisa buktikan apa yang dibicarakan majelis hakim itu 100 persen yang disampaikan jaksa, jadi cuma diganti saja pertimbangan majelis hakim. Itu pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY," kata Fredrich seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Menurut Fredrich, seharusnya majelis hakim menerapkan sistem hukum yang memang berlaku di Indonesia, yakni Eropa Kontinental atau hukum yang sumbernya tertulis atau mengedepankan asas legalitas. Bukan sebaliknya yang menerapkan Anglo Saxon yaitu mengenal hanya satu peradilan untuk semua jenis perkara, seperti di Amerika Serikat.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain itu, sistem hukum Anglo Saxon tak merujuk aturan tertulis karena sumbernya mengutamakan pendapat ahli atau pihak kredibel untuk perkara, dan lebih "mencontek" putusan yang ada sebelumnya dalam menjatuhan vonis.

"Tadi dengar sendiri kan majelis hakim mengakui mereka melakukan inkonstitusional sama dengan Jaksa. Karena mereka menyatakan bahwa Indonesia menganut hukum kontinental tapi mereka majelis hakim mengaku bahwa sistem hukum Anglo Saxon diberlakukan. Berarti mereka betul-betul sedang bersindikat atau berkelompok untuk merubah konstitusi RI. Itu faktanya," ujar Fredrich.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Mantan pengacara Setya Novanto itu sudah memprediksi hakim akan lebih mengutamakan jaksa, daripada dirinya. Padahal, kata Fredrich, seharusnya majelis hakim berlaku adil dan bijaksana.

"Saya sudah prediksi karena terus terang sejak sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK, karyawan KPK. Karena apapun majelis hakim selalu bertanya saya minta pertimbangan dahulu dari jaksa," kata hakim.

Fredrich lebih jauh menyindir majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri itu. Menurut Fredrich kelima hakim yang mengadili perkaranya sudah disetir KPK. 

"Ini hebatnya KPK, saya akui. Tidak ada instansi (lebih kuasa) di republik ini dari KPK. karena betul-betul maha kuasa. Jadi putusan saya sudah prediksi. Buktinya pertimbangan hakim copy paste dari pertimbangan tim jaksa, 100 persen dicopy saja  tidak ada pertimbangan lain," kata Fredrich.

Tidak hanya KY, Fredrich Yunadi juga akan melapor ke Komisi III DPR, karena ia menilai majelis hakim telah seenaknya menerapkan sistem hukum Anglo Saxon. Sehingga bisa dikatakan telah mengubah konstitusi Indonesia.

"Yang saya sesalkan, bagaimana seorang majelis hakim yang senior, dia bisa mengatakan Indonesia menganut dua sistem, berarti mereka sudah mengubah konstitusi. Saya akan bicarakan dengan komisi III, sama teman-teman apakah kita ikhlas punya konstitusi diubah," kata Fredrich. 

Pada perkaranya, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Sebelumnya jaksa KPK, menuntut 12 tahun penjara terhadap Fredrich.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya