KPK Siap Hadapi Banding Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi atas perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Diketahui, Fredrich akan mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pasti akan kami hadapi (banding Fredrich)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat, 29 Juni 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Febri mengatakan, KPK sendiri masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait putusan Fredrich ini. Termasuk mengajukan banding. 

Hal ini lantaran hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," kata Febri.

Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Apalagi, KPK meyakini Fredrich telah terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. Meski begitu, KPK menghormati putusan pengadilan ini.

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yg matang. Jika hakim memutus 7 tahun sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya