Ketua DPR Terima Putusan MK Batalkan Kewenangan Panggil Paksa

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :

VIVA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membatalkan kewenangan pemanggilan paksa dan pemidanaan orang yang merendahkan kehormatan DPR.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

"Sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan oleh MK, di antaranya adalah soal pemanggilan paksa dan pertimbangan MKD atas anggota DPR yang dipanggil penegak hukum. Bagi kami, sesuai komitmen dari awal, apa pun putusan MK pasti akan kami hormati dan kami laksanakan," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menilai putusan MK itu membuktikan ada ruang yang tersedia untuk publik mengoreksi  Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3. Namun, menurut dia, perlu ada siasat baru untuk mengakali orang-orang yang sulit dipanggil ke DPR.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

"Menurut saya hasil putusan MK yang terbaik bagi rakyat. Walaupun bagi DPR tentu kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakala ada para pihak, termasuk pemerintah yang diundang DPR untuk dimintai keterangan tetapi berkali-kali tidak hadir tentu kami tidak bisa lagi melakukan pemanggilan paksa," ujarnya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, putusan MK itu bukan berarti UU MD3 yang dihasilkan DPR gagal. Bamsoet mengemukakan, hal ini hanya bagian dari koreksi atas produk DPR yang ruangnya tersedia secara konstitusional.

Puan Pastikan Kementerian Cuma Bermitra dengan Satu Komisi di DPR

"Ini bukan soal gagal atau berhasil, tapi koreksi atas suatu UU yang dianggap kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Negara sudah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundang-undangkan untuk dikoreksi," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Kewenangan yang dibatalkan seperti kewenangan MKD mempidanakan orang dan pemanggilan paksa oleh DPR.

Ketua DPR RI Periode 2019-2024, Puan Maharani

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

DPR saat ini sudah membentuk Panja Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2020