Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK: Rakyat Kita Pemaaf

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santai menanggapi hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung yang berdasarkan hitung cepat atau quick count dimenangkan Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mensatirkan rakyat Indonesia sangat pemaaf, termasuk kepada calon yang sedang dijerat KPK.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Bisa jadi rakyat kita pemaaf dan yang dimaafkan bisa jadi mungkin bakal lebih baik,setiap orang punya pintu atau jendela kebaikannya," kata Saut kepada wartawan, Jumat, 29 Juni 2018.

Saut tak mau mempersoalkan kemenangan politikus PDIP itu. Menurutnya, warga yang tetap memilih Syahri Mulyo meski sudah jelas-jelas menjadi tahanan KPK harus tetap dihormati semua pihak.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Yang namanya suara rakyat itu suara Tuhan, dalam politik begitu, jadi rakyat kalau sudah menentukan pilihannya, ya harus dihargai," kata Saut.

Di sisi lain, Saut menilai kemenangan Syahri sebagai bukti kalau KPK tidak terlibat dalam konflik politik. Mengingat, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Syahri, di luar panggung politik.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Ternyata dia terpilih kok, jadi ini saya katakan berkinerja saja enggak cukup," ujarnya.

Diketahui dalam hasil hitung cepat pilkada 2018, Syahri dinyatakan unggul atas rivalnya, Margiono. Bersama Maryoto Bhirowo, mereka menang dengan perolehan suara sebanyak 60,1 persen, menyisihkan jauh lawannya pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang hanya mampu mengumpulkan 39,9 persen suara.

Sementara, dalam perkara hukum, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dalam kasus ini, Syahri Mulyo diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar atas proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya