Mendagri Berharap Tak Lantik Kepala Daerah Pemenang Pilkada di LP

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan akan tetap melantik para calon kepala daerah yang bertatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan ini dilakukan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan yang bersangkutan menang dalam pilkada.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

"Saya sebagai Mendagri tetap berpegang pada aturan hukum, bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding ya tetap dilantik," kata Tjahjo usai pengukuhan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kawasan lapangan Banteng, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

Atas dasar itu, Tjahjo berharap, KPK bisa memproses dengan cepat kasus para kepala daerah yang tersangkut korupsi. Harapannya ini tertuju kepada para kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 27 Juni lalu.

Pilkada ala Orba

"Saya sebagai Mendagri mengharapkan, mengimbau, tanpa intervensi ya, kepada KPK khususnya untuk mempercepat proses persidangan," ujarnya menambahkan.

Tjahjo menilai, sebenarnya KPK bisa cepat memproses kasus hukum para kepala daerah yang menjadi tersangka KPK saat ini. "Toh mereka ini kan tersangka, KPK kan cukup alat bukti tinggal proses persidangan dan saksi. Apa pun asas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan," tuturnya.

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Bagi dia, bila proses hukum para tersangka dilakukan cepat oleh KPK, maka para tersangka kepala daerah yang ditahan bisa dilantik di luar tempat penahanan atau lembaga pemasyarakatan. "Mudah mudahan saat pelantikan sudah clear semua. Kan tidak enak harus melantik di LP," ujarnya.

Tjahjo menekankan tak hanya akan melantik kepala daerah tersangka kasus dugaan korupsi yang menang pilkada. Ia juga tak segan memberhentikan bila sudah ada keputusan inkrah. "Ya langsung diganti wakilnya. Itu saja. Kayak kemarin di Buton, Lampung, Minahasa akhirnya wakilnya," kata Tjahjo.

Dalam UU Pilkada, calon kepala daerah dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau terjerat operasi tangkap tangan belum bisa langsung diganti. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya