PKPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg, Istana Tak Bisa Intervensi

Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) TNI Moeldoko
Sumber :
  • Humas KSP

VIVA – Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang independen. Segala aturan yang dibuatnya, tidak bisa diintervensi, termasuk oleh Istana.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Hal itu dikatakan Moeldoko menanggapi kontroversi seputar Peraturan KPU (PKPU), yang tetap memasukkan klausul larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif.

"Saya pikir KPU adalah sebuah lembaga yang independen. Ada aturan yang dijalankan, saya pikir ini jadi sebuah kebijakan yang mandiri menurut saya," ujar Moeldoko saat ditemui di kantornya, Bina Graha, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Dia melanjutkan, "Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ." 

Mantan panglima TNI ini menilai, debat dan kontroversi soal PKPU tersebut adalah hak KPU sebagai lembaga yang independen. Menurut dia, sebaiknya tidak ada yang mencampuri aturan yang sudah dibuat tersebut. "Jadi intervensi pemerintah perlu dihindari," katanya.

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

PKPU melarang mantan koruptor untuk mencadi caleg. Hal itu menimbulkan pertentangan antara KPU dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Menkumham Yasonna H Laoly masih belum mau mengundangkan aturan itu. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa tidak ada alasan Kemenkumham untuk menolak mengundangkannya. 

Mengenai perdebatan itu, Moeldoko menilai, tidak baik jika saling lempar antara KPU dan Kemenkumham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya