Hina NU dan Gus Yahya, Akun @_haye_ Dilaporkan ke Polisi

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kiri) memeriksa pasukan GP Ansor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Gerakan Pemuda Ansor didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ansor melaporkan akun twitter @_haye_ (Hasan Yahya) ke Polda Metro Jaya atas Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 KUHP, Senin 2 Juli 2018.

Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Dihapus, NU Akan Protes kalau secara Tiba-tiba

Mereka menilai, akun tersebut sudah melakukan penghinaan pada Katib Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.

"Akun tersebut melakukan beberapa kali penghinaan langsung dengan menyebut akun KH Yahya Staquf pada 12 Juni 2018, terkait kunjungan KH Yahya Staquf ke Israel," kata Ketua PC GP Ansor Jakarta Selatan, Sulton Mu'minah, dalam siaran persnya.

Khawatir Malapetaka, NU Desak Israel Buka Akses Masjidil Aqsa bagi Muslim Selama Ramadhan

Dalam laporan itu, Sulton melampirkan sejumlah twit akun @_haye_. Dia menegaskan, twit yang bersangkutan yang sangat memprovokasi dan melakukan ujaran kebencian secara terang-terangan pada Jami’yah Nahdlatul Ulama.

"Hal ini jelas sangat membuat kami kader Ansor dan Banser marah dan orang tersebut memang berniat tidak baik pada NU. Dan, kami Ansor Banser merasa perlu untuk mengambil sikap sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Terpopuler: Ustaz Syafiq Basalamah Lancar Isi Kajian di Surabaya, Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal

Sulton menuturkan, penghinaan itu menyakiti mereka. GP Ansor dan Banser sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang di sana KH Yahya Staquf menjabat sebagai Katib Am PBNU.

"Jabatan yang wajib kami jaga marwahnya, karena manifestasi GP Ansor dan Banser salah satunya adalah menjaga marwah dan kehormatan kiai kami, termasuk KH Yahya Staquf," ujarnya.

Twit akun Twitter @_haye_ (Hasan Yahya).

Dia menambahkan GP Ansor, dan Banser sebagai organisasi yang taat pada negara, Pancasila, dan UUD 1945 melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dan mendorong Kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Sulton mengklaim, Ansor Banser dan NU tidak anti kritik. Tetapi, ketika ada satu hal yang melampaui batas dan di sana ada harga diri yang dilecehkan, maka mereka akan bergerak dan menuntut hal itu ditindaklanjuti secara serius.

"Dan, kami Ansor Banser siap mengawal progres kasus ini sampai tuntas," ujarnya.

Sulton menghargai, setiap kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi kami akan memerangi makian, cacian, dan fitnah yang justeru mengotori kebebasan itu sendiri.

Tapi, dia menganggap apa yang dilakukan akun @_haye_ bukanlah kritik, melainkan makian dan cacian yang menyerang kehormatan pribadi dan organisasi yang bertentangan dengan kebebasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keluhuran akhlak yang dijunjung tinggi oleh ajaran Islam.

"Hal ini supaya menjadikan perhatian kepada semua pihak, silakan gunakan kebebasan bersosial media ini tanpa harus menyakiti. Jika itu dilakukan, maka bersiaplah mempertanggungjawabkan apa yang dituangkan pada porsinya," kata dia.

Twit akun Twitter @_haye_ (Hasan Yahya).

Dia juga mengimbau, kader Ansor dan Banser dimana pun, agar selalu mengedepankan jalur hukum untuk semua yang melakukan hinaan, fitnah, kebencian, dan hoax pada kiai mereka.

"Tetap setia pada komando dan jangan pernah main hakim sendiri. Serahkan semua pada yang berwajib dan semoga kita semua diberikan kesabaran," tuturnya.

Berikut pasal yang menjadi dasar pelaporan mereka:

Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya