KPK Ungkap Kesulitan Bongkar Korupsi Helikopter di TNI AU

Ilustrasi helikopter TNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan membongkar kasus korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Hasrat Seks Ibu Muda Cabuli Anak di Jambi, KPK Sekongkol dengan Gatot Nurmantyo

"Penyidik KPK terhambat menangani kasus ini karena kesulitan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengadaan Heli tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.

Kesulitan yang dialami penyidik KPK ini diindikasikan tidak kooperatifnya pihak TNI AU ketika dipanggil untuk diperiksa penyidik.

KPK Bereaksi Dituduh Sekongkol dengan Gatot Nurmantyo Usut Korupsi Heli AW 101

Hari ini saja, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan delapan perwira menengah untuk dijadikan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

"Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," ujarnya.

Dua Kali Mangkir, Mantan KSAU Dipanggil Lagi KPK di Kasus Korupsi Heli AW-101

Padahal, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak POM TNI dalam penanganan perkara ini agar berjalan dengan lancar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya