Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Suap Aceh

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasikan dan penyaluran dana otonomi khusus Provinsi Aceh tahun 2018.

img_title Aceh Masuk Masa Transisi Pemulihan Bencana hingga 29 April 2026

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu malam, 4 Juli 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Basariah merinci, tiga orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Hendri Yuzal (HY), Syaiful Bahri dari pihak swasta. Sedangkan, satu orang yang diduga sebagai pemberi hadiah yaitu Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi (AMD).

img_title Profil dan Daftar Istri Mualem, Gubernur Aceh Penganut Poligami yang Diisukan Nikah Lagi

Dengan demikian, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, (AMD) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

img_title Diisukan Jadi Istri Kelima Gubernur Aceh Mualem, Vie Shantie Khan Angkat Bicara
Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas

Sampaikan Duka, Zulhas Kenang Almarhum Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah

Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017 Zaini Abdullah, yang akrab disapa Abu Doto, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh pada Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut