Polemik Caleg Koruptor, MA: Aturan Tak Boleh Bertentangan dengan UU

Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, terutama terkait pasal mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019, untuk mengajukan ke MA.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Silakan mengajukan apa saja ke MA, siapa pun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasalnya, (mengajukan) ke MA, dengan mekanisme uji materiil," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018.

Abdullah menjelaskan, secara administrasi setiap warga negara berhak melakukan uji materi PKPU ke MA, dan MA akan menerima permohonan tersebut.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

"Kemudian setelah diterima akan diberi waktu 14 hari untuk melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam uji materiil. Kemudian akan diberitahukan kepada termohon dalam waktu 14 hari juga," jelasnya.

Ia menyarankan siapa saja yang akan mengajukan uji materi segera mendaftarkan ke MA. Karena menurutnya, proses tersebut tidak rumit dan bisa cepat.

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

"Karena uji materiil waktunya singkat, cuma 14 hari dan harus putus. Karena waktunya yang sangat singkat maka prosesnya ini sebetulnya sederhana, aturan ini bertentangan dengan undang-undang atau tidak," tegasnya.

Karena MA hanya akan menguji norma dari peraturan yang diuji materi. "Bukan kepentingannya, bukan alasan dan dalil-dalilnya yang diuji," ujarnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat yang melakukan uji materi ke MA untuk menerima semua putusan majelis hakim. "Apa pun putusannya, itulah yang terbaik. Karena menurut prinsip undang-undang, yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Itu prinsip," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat gabungan DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyepakati larangan mantan narapidana kasus korupsi maju di pemilihan legislatif 2019 dikesampingkan dulu.

Larangan mantan napi korupsi mendaftar caleg di semua tingkatan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota Legislatif.

Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan uji materi terhadap larangan itu. Sehingga narapidana koruptor saat ini masih bisa mendaftar menjadi calon legislatif atau caleg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya