Perintah 'Ganti Nomor HP' Terungkap di Kasus Suap Gubernur Aceh

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan baru pada suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Pada kasus yang telah menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka itu ditemukan adanya komunikasi agar menghindari penyelidikan yang tengah dilakukan tim KPK.

Mereka yang menyuap dan akan disuap diminta mengganti nomor telepon gengamnya agar tak disadap penyidik.

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Ladong Aceh Besar, Langsung Ditolak Warga Setempat

"Sempat muncul juga dalam komunikasi, kalimat 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'. Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 9 Juli 2018.

Febri tak menjelaskan secara detil percakapan siapa yang meminta agar ada permintaan mengganti nomor HP tersebut. Hanya saja, percakapan itu diduga terkait pemberiaan fee agar dana otonomi khusus segera cair dari Provinsi.

Achmad Marzuki Kembali Jabat Pj Gubernur Aceh, Dikritik DPRA Tukang Bikin Gaduh

"Karena sempat muncul pembicaraan tentang 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun," kata Febri.

Febri menegaskan bahwa semua proses hukum yang telah berjalan memiliki alat bukti cukup kuat.

Penetapan tersangka terhadap Irwandi termasuk Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri, dilakukan oleh komisi antikorupsi dengan kehati-hatian.

Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar agar memuluskan proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

"Hal ini juga merupakan tugas kita bersama untuk menjaga hak-hak masyarakat khususnya di Aceh agar tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat tertentu," ujar Febri.

Empat Tersangka

Pada perkara ini, KPK telah menjerat empat orang tersangka. Di antaranya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi minta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi diduga meminta jatah itu kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya