Dua Hari Usai Dikukuhkan Jawara Pilgub Jateng, Ganjar Marah-marah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menginspeksi kantor Dinas Pendidikan di Semarang pada Selasa, 10 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur keras sejumlah kepala sekolah yang kedapatan tak memverifikasi pendaftar SMA/SMK negeri dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Hal itu menyusul temuan ratusan surat keterangan miskin palsu dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun 2018.

Sosok Menteri yang Mencetus Sistem Zonasi dan Alasan di Balik Penerapannya dalam PPDB

Teguran itu disampaikan setelah dia menemukan sejumlah sekolah yang menerima siswa dengan SKTM dengan jumlah janggal. Data janggal seperti halnya penggunaan SKTM mencapai di atas 60 persen, bahkan ada yang sampai 90 persen.

Ada tiga kepala sekolah yang ditegur keras Ganjar karena sekolahnya belum memverifikasi pendaftar SKTM, yakni SMA Mojogedang Karanganyar, SMK Negeri 2 Blora, dan SMK 1 Purwokerto.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

"Memang saya tegur beberapa kepala sekolah yang tidak melakukan verifikasi. Saya tegur keras. Ya, kalau tidak mau jadi kepala sekolah, ya, berhenti. Kalau saya tegas saja sekarang," kata Ganjar saat menginspeksi kantor Dinas Pendidikan Jateng di Semarang pada Selasa, 10 Juli 2018.

Ancaman pemecatan kepada kepala sekolah usai Ganjar menelepon langsung kepala sekolah itu. Pertama yang ditelepon adalah kepala SMA Negeri Mojogedang Karanganyar, Purwadi. Awalnya, Gubernur menanyakan Purwadi memverifikasi SKTM atau tidak di sekolahnya. Hal itu merujuk data jumlah pendaftar SKTM di SMA Negeri Mojogedang yang melebihi daya tampung.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Jawaban Purwadi dalam telepon tidak dapat terdengar oleh wartawan karena tidak disetel mode pengeras suara. Namun reaksi Ganjar memperlihatkan bahwa orang yang diteleponnya tak melaksanakan verifikasi itu.

"Pak, jenengan (Anda) berarti tidak melakukan perintah kepala dinas, ya, untuk verifikasi faktual? Hari ini verifikasi, saya minta semua guru diturunkan. Laporkan pada siang hari ini juga," kata Ganjar kepada Purwadi.

Rupanya Purwadi beralasan kepada Ganjar bahwa dia belum memverifikasi karena tidak mendapatkan perintah tertulis berupa surat dari Dinas Pendidikan setempat. Sang gubernur yang baru dua hari lalu dikukuhkan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jawa Tengah itu pun kian berang karena membuktikan kepekaan si kepala sekolah rendah.

"Eh, Pak," ujar Ganjar dengan nada suara mulai meninggi, "enggak pakai surat-suratan (verifikasi).

Ganjar memperingatkan lagi bahwa perintah memverifikasi SKTM itu tak main-main, wajib dijalankan oleh semua kepala sekolah, karena penggunaan SKTM palsu kian marak. "Kalau sudah seperti itu masa kepala sekolah enggak curiga? Ini sistemnya kacau, lho, Pak."

Giliran kepala SMKN 1 Blora, Mariya, yang ditelepon Ganjar atas kasus serupa, yakni jumlah pendaftar SKTM melebihi daya tampung. Ganjar memperingatkan Mariya agar mengerahkan semua guru untuk verifikasi. Batas waktu laporan hasil verifikasi maksimal pukul 15.00 WIB.

"Pak, ini kita digebuki (diprotes) sama sekolahane sampeyan (sekolah yang anda pimpin) juga, lho. Kita jangan tenang-tenang saja. Pak, kita malu, lho, nanti. Anda orang kedua yang saya peringatkan keras," ujarnya.

Orang terakhir yang kena damprat adalah kepala SMKN 1 Purwokerto, Asep Saeful Anwar. Ganjar tak segan-segan memerintahkan Asep untuk membubarkan kegiatan workshop di sekolah itu demi penyelesaian verifikasi SKTM. Apalagi batas terakhir pengumuman pada 11 Juli.

"Ini darurat, Pak. Ini darurat. Nanti saya minta laporan langsung," kata Ganjar.

Ganjar menegaskan seluruh sekolah hari ini diminta memverifikasi SKTM dengan mengerahkan langsung para guru. Hal itu menyusul banyaknya komplain masyarakat yang langsung masuk kepada Ganjar.

"Sebenarnya teman-teman di daerah sudah banyak yang melakukan verifikasi, dan bagus, namun ada juga yang kurang serius. Hari ini full semua saya perintahkan untuk verifikasi,” katanya.

Sikap tegasnya kepada sejumlah sekolah, menurut Ganjar, untuk menghargai kerja keras sekolah-sekolah yang berprestasi dan terus memverifikasi SKTM hingga 24 jam. PPDB online dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah provinsi menerima siswa tidak mampu paling sedikit 20 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya