Napi Korupsi Tertangkap Kamera Berada di Luar Penjara

Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga berada di luar tahanan di kawasan Padang Panjang Jumat, 6 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga di kawasan Padang Panjang. Padahal, seharusnya dia berada di Rumah Tahanan Anak Aia, Kota Padang.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Yusafni adalah narapidana korupsi surat pertanggungjawaban atau SPT fiktif senilai Rp62,5 miliar pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat. Dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Mei 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp62,5 miliar.

Saat terekam kamera ponsel warga di Padang Panjang, Yusafni tengah berjalan mengenakan kaus warna merah dan bercelana panjang warna hitam.

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menepis kecurigaan publik bahwa Yusafni sedang pelesir sehingga berada di luar penjara. Yusafni disebut sedang berobat untuk penyakit sesak napasnya di Kota Bukittinggi, sesuai permohonan izin yang disampaikannya kepada otoritas Rumah Tahanan.

"Ini sesuai dengan permintaan yang bersangkutan dan pihak keluarga. Keluarga juga menjamin jika yang bersangkutan akan kembali lagi ke rutan untuk menjalankan hukumannya," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Dwi Prasetyo, dalam konferensi pers di Padang pada Selasa malam, 10 Juli 2018.

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Dipukuli Sipir Penjara Israel

"Sesuai prosedur. Bagi tahanan yang sakit dan menjalankan terapi pengobatan, maka diizinkan untuk berobat di luar,” ujarnya menambahkan.

Yusafni meninggalkan tahanan untuk berobat, Prasetyo mengklaim, ditemani anggota keluarganya pada Jumat, 6 Juli 2018. Jenis pengobatan yang dimaksud ialah terapi jarum, yang memang sudah dilakukannya sekali dalam tiga bulan. Yusafni pun kini sudah kembali ke tahanan.

“Diperkirakan foto yang diambil itu pada saat ia dalam perjalanan pulang, mungkin pas lagi di Padang Panjang,” kata Prasetyo.

Namun, Prasetyo tak menampik fakta bahwa keberadaan Yusafni di luar tahanan juga disebabkan oleh kelalaian dari anak buahnya. Sebab Yusafni pergi hanya melalui izin dari petugas dan tanpa sepengetahuan atau izin dari kepala Rutan Anak Aia dan bahkan tanpa diketahui Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat.

Prasetyo berjanji memberikan sanksi kepada petugas yang memberi izin dan tanpa berkoordinasi dengan kepala Rutan maupun dengannya. Dalam keadaan darurat, terutama napi yang dalam kondisi sakit, sesuai aturan memang diizinkan berobat di luar, minimal diizinkan oleh kepala Rutan atau Lapas. Namun kasus Yusafni tidak begitu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya