Kemenkumham Mengaku Ada Napi Koruptor Keluar Penjara Tanpa Dikawal

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Dwi Prasetyo, dalam konferensi pers di Padang pada Selasa malam, 10 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat mengakui bahwa seorang narapidana kasus korupsi bernama Yusafni diketahui berada di luar penjara pada 6 Juli 2018.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Kepergian Yusafni dari tempatnya dipenjara di Rutan Anak Aia di Padang, menurut Kementerian, karena pria itu hendak berobat di Bukittinggi untuk masalah penyakit sesak napasnya. Permohonan izin berobat dengan terapi jarum itu juga sudah disampaikan kepada otoritas Rumah Tahanan.

Namun, Yusafni pergi hanya melalui izin dari petugas dan tanpa sepengetahuan atau izin dari kepala Rutan Anak Aia dan bahkan tanpa diketahui Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat. Juga tanpa dikawal satu pun petugas Rutan.

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Dwi Prasetyo, berterus terang kepergian Yusafni tanpa pengawalan karena kekurangan personel. "Oleh sebab itu, Yusafni tidak berada dalam pengawasan dan pengawalan dari petugas Rutan," katanya dalam konferensi pers di Padang pada Selasa malam, 10 Juli 2018.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kondisi keterbatasan personel itu, Prasetyo berdalih, Yusafni diizinkan keluar penjara tanpa pengawalan. "Kita kekurangan petugas di Rutan itu.” Lagi pula, katanya, keluarga Yusafni menjamin sang narapidana itu bakal kembali jika urusan pengobatan sudah selesai.

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Dipukuli Sipir Penjara Israel

Menurut Prasetyo, Yusafni sebenarnya tahanan Mabes Polri, namun kemudian diserahkan kepada Kemenkumham Sumatra Barat karena perkara tindak pidana korupsinya di provinsi itu. Status hukum Yusafni sebagai terpidana dan masih tahanan rutan karena belum in kracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Prasetyo juga menjelaskan, sejak aparatnya menerima limpahan penahanan, Yusafni ternyata memiliki riwayat penyakit jantung koroner. Atas dasar itulah Kemenkumham sangat berhati-hati dalam menangani persoalan kesehatannya.

“Kami tidak mau terjadi orang meninggal di lapas atau rutan. Sejak dia masuk tiga bulan lalu di Rutan Anak Air sudah tiga kali dirawat di RS Baiturahman dan terakhir dia dirawat empat hari dengan sakit jantung koroner,” katanya.

Sebelum keluar dari Rutan untuk berobat di Bukittinggi, Yusafni mengalami sesak napas. Petugas kemudian memberikan izin keluar Rutan untuk berobat, tentu saja setelah mendapatkan permohonan dan jaminan dari keluarga.

"Dengan rasa cemas dan kemanusiaan, kami sebagai petugas memberikan izin atau kepala regu jaga kepada keluarga untuk berobat tusuk jarum di Bukittinggi, dan tempat berobatnya yang biasa orang-orang pijat di sana, di Aur Kuning," kata Prasetyo.

Yusafni, katanya, meminta izin keluar tahanan paling lama hanya 24 jam dan tidak akan lebih. Dia pun kembali ke tahanan sebelum tenggatnya berakhir atau tak lebih dari 24 jam. "Ya, jelas saja karena dia sakit. (berobat) di rumah sakit saja sudah tiga kali,” ujarnya.

Prasetyo menjamin kepergian Yusafni murni atas dasar kemanusiaan, bebas praktik suap atau uang pelicin untuk bisa meninggalkan tahanan. Namun dia memastikan juga bahwa petugas yang memberikan izin kala itu disanksi karena tanpa koordinasi dengan pimpinannya atau kepala Rutan Anak Aia.

Berobat

Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga di kawasan Padang Panjang. Padahal, seharusnya dia berada di Rumah Tahanan Anak Aia, Kota Padang.

Yusafni adalah narapidana korupsi surat pertanggungjawaban atau SPT fiktif senilai Rp62,5 miliar pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat. Dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Mei 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp62,5 miliar.

Saat terekam kamera ponsel warga di Padang Panjang, Yusafni tengah berjalan mengenakan kaus warna merah dan bercelana panjang warna hitam. Dia meninggalkan tahanan untuk berobat ditemani anggota keluarganya pada 6 Juli 2018.

Jenis pengobatan yang dimaksud ialah terapi jarum, yang memang sudah dilakukannya sekali dalam tiga bulan. Yusafni pun kini sudah kembali ke tahanan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya