JK Bicara Dana Operasional Menteri di Sidang PK Suryadharma Ali

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi sidang PK terpidana Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi persidangan permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 11 Juli 2018. Dalam persidangan JK memaparkan tentang dan operasional menteri (DOM).

KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Laci Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin

"Saya melihat ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji 19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya pemerintah memberikan dana operasional sebanyak 120 juta," kata JK saat memberikan keterangan di persidangan.

JK menambahkan dana operasional para menteri ini sudah diatur oleh kementerian keuangan sejak tahun 2006. "Sejak 2006 diatur di peraturan Kemenkeu, yang kemudian diperbaiki dalam PMK nomor 28 yang memberikan keleluasaan untuk digunakan dana operasional menteri," ujarnya.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK memaparkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen dana operasi menteri itu lumpsum, lalu 20 persen dana yang lain lebih fleksibel. Sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana tersebut.

"Prinsipnya fleksibel dan deiskresi artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsump dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," papar JK.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

JK mengungkapkan keleluasaan penggunaan dana operasional operasional menteri karena berbagai pertimbangan. "Ya karena dianggap sekian tahun gaji menteri tidak naik sehingga diberi keleluasaan itu, jadi fleksibel sekali," jelasnya.

Meski begitu JK mengakui dalam Permenkeu Nomor 3 PMK Tahun 2006 awalnya harus ada pertanggungjawaban. Namun hal tersebut dianggap batal dengan munciulnya PMK Nomor 6 Tahun 2014.

"Ya nomor 3-2006 memang dibutuhkan pertanggungjawaban namun keluarnya PMK yang baru berarti mencabut PMK nomer 3 itu, sehingga tidak perlu ada pertanggungjawaban detail lagi. Sehingga yang 2006 itu tidak berlaku lagi setelah keluar PMK yang baru," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya