SDA Berharap Keterangan JK soal DOM Dipahami Pengadilan

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali berterimakasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bersedia hadir sebagai saksi meringankan dalam upaya peninjauan kembali atau PK kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 10 Juli 2018.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

"Yang pasti, Pak JK adalah atasan saya langsung, mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan (DOM) dana operasional menteri," kata Suryadharma di Pengadilan Negeri, Jakarta.

Mantan Ketua Umum PPP ini menambahkan, apa yan disampaikan JK di pengadilan sudah sangat jelas. Dan, itu membuktikan apa yang dilakukannya sesuai aturan dan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri agama.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

"Jadi, saya merasa cukup apa yang telah beliau (JK) berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," jelasnya.

Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh JK terkait penggunaan dana operasional menteri (DOM) di persidangan sudah sangat jelas. Karena itu, pasal yang  dijeratkan padanya oleh KPK tidaklah tepat.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

"Satu hal lagi ya, kerugian negara itu berdasarkan pada PMK nomor 3 tahun 2006, saya diadili pakai PMK (peraturan menteri keuangan) itu. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut, jadi saya diadili oleh PMK yang mati," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, peraturan menteri keuangan nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri telah diperbaharui dengan peraturan menteri keuangan nomor 6 Tahun 2014.

Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268 yang mengatur penggunaan DOM yang sebanyak 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sedangkan 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.

"Ya, memang begitu aturan PMK-nya, 80 persen dengan langsam dengan flexible dan diskresi. Artinya, itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," kata JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya