Soal LHKPN, KPK Minta Bakal Calon Anggota DPD Proaktif

Ilustrasi/Rapat Paripurna DPD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pro aktif dalam proses pengajuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Setahun Jadi Wali Kota Harta Naik Rp4 Miliar, Ini Penjelasan Gibran

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan, masih banyak data dari bakal calon anggota DPD yang belum lengkap dan perlu segera dilengkapi.

"Tolong kepada calon (DPD) mengecek terus secara berkala email jangan lupa untuk segera diaktifkan," kata Cahya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat

Cahya mengatakan, petugas KPK sangat pro aktif dalam pemeriksaan LHKPN yang diajukan. Bahkan petugas KPK menghubungi para calon langsung yang berkas LHKPN nya masih kurang lengkap.

"Kami yang proaktif. Kami telepon ada yang tidak diangkat. Kami hubungi juga masih belum dibalas WA (pesan WhatsApp)-nya, mungkin di tengah-tengah kesibukan. Tapi tolong segera, jangan sampai nanti baru sadarnya di akhir-akhir terus mepet," ujarnya menambahkan.

Harta Nurul Ghufron Naik Sejak Jadi Pimpinan KPK, Ini Rinciannya

Ia menjelaskan, hingga hari ini KPK telah memproses pelaporan 478 orang bakal calon anggota DPD, dari total yang terdaftar di KPK sebanyak 922 orang. "478 sudah dilakukan proses verifikasi dan dianggap sudah lengkap. 168 kami keluarkan tanda terima sehingga bisa dipakai para calon untuk mendaftar di KPU," ujarnya.

Sedangkan 126 orang calon lainnya masih belum melengkapi data. "Kami mengimbau para calon untuk segera melengkapi karena kami proaktif," katanya.

Selain itu menutut, Cahya terdapat 184 orang calon yang belum mengaktivasi aplikasi e-LHKPN.

"Sudah kami kirim user name dan password untuk mengaktivasi e-LHKP-nya.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya