Komisi Yudisial Sebut Pengadilan Pungut Biaya ke Caleg Langgar Etika

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Yudisial menyampaikan, pengadilan negeri atau militer, melanggar etika peradilan jika terbukti memungut biaya terhadap calon legislatif (caleg) yang membuat surat keterangan bebas pidana.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Juru bicara KY, Farid Wajdi menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pembebasan biaya itu.

"Hal ini bukan soal berapa besaran nilai pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma. Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika," ujar Farid di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Sarim Saefudin Cari Keadilan

Saat ini, Farid menyampaikan, KY telah menerima laporan tentang dugaan praktik koruptif itu di sejumlah pengadilan. Farid tidak membeberkan pengadilan mana yang melakukannya. Namun, KY dipastikan akan mempersiapkan tindakan, untuk menjerat oknum-oknum yang berupaya meraup keuntungan itu.

"Informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja, tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen KY," ujar Farid.

Heboh! Verrell Bramasta Unggah Momen Hari Raya Idul Fitri Bersama Putri Zulkifli Hasan
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024