Perang Mulut Fahri Vs Menteri Susi di Twitter

Fahri Hamzah
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Menteri Perikanan Kelautan Susi Pudjiastuti terlibat perang mulut di Twitter. Cekcok itu dimulai dari tindakan Fahri yang menanggapi pernyataan Susi mengenai kebijakan pemberantasan pencurian ikan baru langkah awal.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Fahri mengkritik Susi seharusnya menggunakan masa lima tahun jabatan sebagai menteri untuk menyelesaikan pekerjaan. Bukan justru menjadikannya langkah awal karena periode depan belum tentu dia masuk kabinet lagi.

"Seharusnya 5 tahun dipakai selesaikan kerjaan. Baru bertanggung jawab atas amanah namanya. Kalau 5 tahun lagi kan belum tentu terpilih," tulis Fahri dengan ditambahi emoticon yang menggambarkan seseorang yang tengah tertawa.

Balas Sindiran Petinggi PKS, Fahri Minta Salim Segaf Cs Instropeksi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Susi lantas membalas komentar Fahri tersebut. Dia menyuruh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk membaca semua pernyataannya, tidak setengah-setengah.

10 November Fahri Hamzah Deklarasi Partai Gelora

"Sebaiknya baca seluruh statemen saya. Jangan dipotong separuh separuh. Akhirnya seolah seperti yg anda pikir. Naif !!!" tulis Susi.

Setelah itu, Fahri pun memborbardir Susi dengan menuliskan banyak pernyataan yang bernada kritis. Tanpa tedeng aling-aling, Fahri membeberkan kesalahan menteri kelahiran Pangandaran tersebut.

"Ibu Susi yang terhormat, negara ini besar perlu pikiran besar. Tapi bangsa ini juga punya kultur, sering terpukau sama orang terkenal. Itulah yang saya lihat sehingga kesalahan ibu gak ada yang berani cegah. Ketemu lagi presiden yang gak paham persoalan. Sempurna!" tulis Fahri.

"Di tambah lagi, gaya jenggo ibu Susi memang langka (saya dalam banyak hal setuju). Tetapi, kita tetap harus benar, tidak melanggar hukum dan terbuka menerima kritik dan saran. Saya ingin menyampaikan masukan kepada ibu di luar puja puji asal ibu senang," tambah Fahri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya