DPS Pilpres dan Pileg 2019 Sebanyak 185,6 Juta Pemilih

KPU menggelar rapat pleno terbuka perubahan rekapitulasi DPS pemilu 2019.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rapat pleno terbuka perubahan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam negeri untuk pemilihan umum 2019 tingkat nasional.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Bahwa berdasarkan berita acara nomor 93/PL.01.2 BA/01/KPU/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018, KPU telah melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat nasional.

Namun begitu, masih ada empat kabupaten di Provinsi Papua yang belum melakukan rekapitulasi DPS, yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Maka, hari ini KPU pusat bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten bersama perwakilan partai melakukan rapat pleno perubahan ulang DPS seluruh Indonesia.

"Sehingga karena sudah selesai, kami harus melakukan perubahan ulang. Dengan demikian kami menetapkan DPS 185.639.674 pemilih. TPS ada 801.838," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Viryan merinci lebih detail, jumlah provinsi ada 34, jumlah kabupaten dan kota 514, jumlah kecamatan 7.021, jumlah desa dan kelurahan 83.370. Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara atau TPS mencapai 801.838.

Kemudian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 92.843.299 orang, jumlah pemilih perempuan 92.796.375 orang, sehingga totalnya ada 185.639.674 orang.

Menurut dia, nantinya DPS itu akan dilakukan perbaikan oleh jajaran KPU dan akan dilakukan rapat untuk membahas daftar pemilih sementara hasil pembetulan (DPS HP) dan setelah itu dilakukan rapat pleno penentuan daftar pemilih tetap (DPT).

"Dan ini setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan penyusunan DPS HP. Setelah itu kegiatan menetapkan pada Agustus," katanya.

Tentunya, DPT yang telah ditetapkan itu untuk digunakan dalam pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemelihan presiden 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya