Mangkir Pemeriksaan, Wakil Bupati Malang Diperingatkan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan, kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK terkait statusnya sebagai saksi kasus izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto di tahun 2015.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Dalam kasus ini Bupati Mojekorto non aktif Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan tersangka. "Kami ingatkan agar saksi kooperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

KPK menjadwalkan Subhan kembali, Jumat 13 Juli 2018. Yang bersangkutan sedianya telah dijadwalkan pemeriksaan sebanyak dua kali sebelumnya, namun berhalangan hadir tanpa alasan.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," ujar Febri.

Pemeriksaan terhadap Subhan lantaran dianggap mengetahui kasus suap yang menjerat Mustofa. Subhan diduga sebagai perantara suap kepada Mustofa dari petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) serta PT Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo) supaya mendapat izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana aliran dana perihal pemberian izin ini.

"Menglarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," tutur Febri.

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024