Wakapolri Minta AKBP Yusuf Penendang Ibu-Ibu Dipecat

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin meminta pihak Propam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan AKBP M Yusuf. Video viral memperlihatkan perwira aktitf anggota Polda Bangka Belitung itu menganiaya dua orang ibu dan seorang anak di sebuah mini market.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Saya sudah perintahkan Kadiv Propam berangkat ke Babel untuk investigasi," kata Syafruddin di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat 13 Juli 2018.

Bahkan, jenderal bintang tiga ini mendesak agar AKBP Yusuf dilakukan proses sidang etik dan dipecat dari anggota Polri. Menurutnya, apa yang dilakukan AKBP Yusuf merupakan bentuk penganiayaan.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

"Segera proses tindak lanjuti sidang kode etik dan yang bersangkutan dipecat dari anggota Polri. Itu penganiayaan tidak boleh. Ini kode etik," ujarnya menegaskan.

Tak hanya kasus penganiayaan, Syafruddin juga meminta kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh ibu tersebut diproses juga secara hukum.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

"Kalau yang dianiaya itu pencuri ya diproses juga. Dua-duanya diproses sesuai aturan hukum," katanya.

Baca: Kapolri Murka, Polisi Penendang Ibu-ibu Langsung Dicopot

Sebelumnya, viral video penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung terhadap dua orang ibu dan seorang anak. Diduga apa yang dilakukan anggota Polri bernama AKBP Yusuf lantaran aksi pencurian yang dilakukan kedua orang ibu tersebut di toko miliknya.

Atas kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian geram dan memerintahkan Kapolda Bangka Belitung memutasi AKBP Yusuf dari jabatan Kasubdit Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung.

Baca: Alasan Polisi Tendang Muka Ibu-ibu di Mini Market

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya