Gubernur Terpilih yang Ditahan KPK Tetap akan Dilantik

Tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pelaksana Tugas Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu mengungkapkan calon gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 tapi masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka akan tetap dilantik. 

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

"Meskipun dia tahanan. Kan harus diperhatikan juga bahwa dia dipilih oleh rakyat karena masyarakat memilihnya dan menang, maka kami harus menindaklanjuti dengan melantik," kata Andi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juli 2018. 

Andi menjabarkan, mekanismenya yaitu meminjam calon gubernur yang ditahan kepada instansi terkait, untuk mengikuti pelantikan bersama kepala daerah lainnya yang terpilih. 

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Jadi begini, bagi kepala daerah yang kebetulan menang namun statusnya ditahan, tersangka dan ditahan dan kebetulan terpilih, tentu ada upaya peminjaman. Peminjaman tahanan," ujarnya. 

Menurut dia, meminjam tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu diatur dalam undang-undang dan diperbolehkan tapi ada aturannya. 

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Ada mekanisme pinjam tahanan. Cuma kami memperhatikan durasi waktu pinjamnya. Dan mobilitas dari tempat pinjam yang harus kita lihat," lanjut Andi. 

Para kepala daerah yang terpilih itu akan dilantik di Ibu Kota negara. "Ya sepanjang memenuhi kriteria itu tentu kita serahkan kepada protokoler Istana untuk mengaturnya. Yang penting areanya di Ibu Kota negara," kata Andi. 

Setelah dilantik maka dikembalikan ke tahanan lagi. "Kami menghormati pilihan masyarakat, kemudian proses hukum juga tetap jalan," jelas dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya