Logo BBC

Pembunuhan Ratusan buaya di Papua, Terduga Pelaku Terancam Pidana

Bangkai 292 buaya yang ada di TKP sudah mulai membusuk. - Hilda Hardaning Tyas
Bangkai 292 buaya yang ada di TKP sudah mulai membusuk. - Hilda Hardaning Tyas
Sumber :
  • bbc

Polisi melakukan olah TKP di penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) milik Albert Siahaan di SP 1, Kabupaten Sorong, Senin (16/07), setelah terjadi pembunuhan terhadap 292 buaya yang diduga dilakukan oleh warga sebagai aksi balas dendam.

Aksi itu dilaporkan merupakan bentuk kemarahan warga terhadap pengelola penangkaran yang dinilai lalai setelah seorang warga tewas akibat diterkam buaya.

Olah TKP dilakukan untuk memeriksa sejumlah kerusakan di penangkaran, seperti dilaporkan oleh Hilda Hardaning Tyas, wartawan di Sorong, Papua, yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Polisi memeriksa kolam penangkaran sekaligus tinggi pagar pembatas penangkaran tempat Sugito, warga SP 1, yang meninggal diterkam buaya pada Sabtu (14/07).

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Sarifur Rahman mengatakan bahwa setelah olah TKP, para warga yang diduga melakukan pengrusakan akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Pemilik penangkaran pun akan dikenai pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan pengusaha penangkaran.

"Di sini ada beberapa tempat tempat yang dirusak dan menjadi bahan laporan pemilik penangkaran," kata Sarifur Rahman.