KPK Sita Barang Bukti Kasus Proyek Pembangkit Listrik Riau-1‎

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih, kantor pusat PT PLN, dan PT Pembangkitan Jawa-Bali Indonesia Power.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, usai menggeledah tiga lokasi itu, Selasa dini hari tadi, 17 Juli 2018, institusinya menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus dugaan suap pemulusan proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1.

"Dari ketiga lokasi disita dokumen terkait latar belakang penunjukan Blackgold, dokumen perjanjian dan skema proyek serta dokumen lainnya terkait proyek Riau-1 serta dokumen-dokumen rapat," kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa, 17 Juli 2018.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Selain itu, kata Febri, ada barang bukti berupa CCTV dan alat komunikasi yang juga disita tim lembaga antirasuah tersebut.

"Penggeledahan di kantor tersangka EMS di DPR selesai sekitar pukul 22.00 WIB, di PJB Indonesia Power selesai sekitar pukul 01.00 dinihari dan PLN setelah itu," kata Febri.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

KPK tengah menelisik lebih jauh skema kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang diduga menjadi bancakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk dugaan menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada Minggu, 15 Juli 2018, tim KPK mulai menggeledah rumah Dirut PLN, Sofyan Basir, rumah Eni serta rumah, apartemen dan kantor Johannes.

Terkuaknya pengembangan proyek PLTU Riau-1 ini melalui penunjukan langsung kepada anak usaha PLN yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Indonesia Power. Di mana PJB diberikan kewenangan untuk mencari mitra dalam pengerjaannya dengan kepemilikan mayoritas berada di tangan PJB 51 persen dan 49 persen sisanya dimiliki konsorsium PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd.

KPK menduga suap senilai Rp4,8 miliar yang diterima Eni secara bertahap dari Johannes kental kaitannya dengan pemulusan proyek dengan nilai investasi US$900 juta ini. Salah satunya soal proses penunjukan langsung konsorsium PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering menjadi penggarap proyek yang merupakan bagian dari program 35.000 MW tersebut.

"Sejauh mana suap yang kami duga diterima oleh EMS sekitar Rp4,8 miliar tersebut itu memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi. Itu yang menjadi konsen KPK saat ini," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya