Jaksa Agung Keberatan Aset First Travel Disita Negara

Salah satu aset first travel. Restoran Nusa Dua di London, Inggris.
Sumber :
  • Instagram @nusadualondon

VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan agen travel Umrah First Travel untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim soal aset yang dirampas untuk negara.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset milik dari First Travel dirampas untuk negara. Padahal, dalam tuntutannya JPU meminta sejumlah aset tersebut harus dikembalikan untuk para korban penipuan.

"Kami lihat bukan milik negara, kami melihatnya sebagai milik yang berhak,  ya mereka para korban itu, yang sedang kami ajukan upaya hukum banding ya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Juli 2018.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Menurut Prasetyo, seharusnya Hakim yang dipimpin oleh Sobandi itu, memberikan aset rampasan tersebut kepada para korban yang ditipu oleh First Travel. Mengingat, kata dia, dalam perkara ini yang merasakan kerugian paling besar adalah calon jemaah bukan negara.

"Dari putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk negara, tapi negara tidak ada kerugian di sini, tidak harus negara, tapi yang rugi adalah para pihak yang berangkat Umrah Haji," kata Prasetyo.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Dengan alasan tersebut, Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengajukan banding. Tujuannya, agar aset tersebut bisa mengurangi kesengsaraan para calon jemaah.

"Kami tinjau banding, kalau banding mengatakan mengatakan permohonan kami terkait barang bukti ya nanti kami serahkan kepada mereka yang berhak," ucap Prasetyo.

Sebelumnya Majelis Hakim memvonis bos First Travel Andika Surachman 20 tahun penjara, kemudian istrinya Annisa Hasibuan 18 tahun penjara dari tuntutan 20 tahun bui. Sedangkan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun kurungan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya