KPK Operasi Tangkap Tangan di Lapas Sukamiskin, Sel Fuad Amin Disegel

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Sejumlah kamar tahanan narapidana kasus korupsi pun mereka geledah.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Penggeledahan yang dilakukan pukul 00:00 WIB tadi malam ini, didampingi Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan petugas kepolisian Polrestabes Bandung. Penggeledahan berlangsung 30 menit terhadap dua kamar narapidana dan berakhir dengan penyegelan satu kamar lainnya yaitu milik Fuad Amin.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, menjelaskan dalam penggeledahan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenanngan tim KPK.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Waduh, mohon maaf kami sifatnya hanya ngeback up saja. Kalau materi silakan ke humas KPK saja," ujar Truno saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 21 Juli 2018.

Dari informasi yang dihimpun, berikut kronologis penggeledahan yang dilakukan KPK di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

1. Sekitar pukul 00.00 KPK bersama petugas kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Wahid Husen) dan Hendri (petugas/ajudan Kalapas) tiba di lapas kelas I sukamiskin, diterima oleh petugas P2U atas nama Aceng. Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka/melakukan penggeledahan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.

2. Penggeledahan berlangsung sekitar 30 menit di kamar WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri.

3.  Setelah dilakukan penggeledahan di kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana untuk dilakukan penggeledahan, tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di RS luar lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana.

3. Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor bagian perawatan dan ruang kepala lapas. Dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yag berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas.

4. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas KPK, petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, kepala lapas (Wahid Husen), Hendri dan 2 orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana. Beberapa berkas yang ada di ruang kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa dibawa oleh KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya