KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Kalapas Sukamiskin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat empat orang tersangka suap pemberian fasilitas bagi koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Empat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, mulanya KPK mendapat informasi dari masyarakat atas praktik suap tersebut di dalam Lapas Sukamiskin. Dia menjelaskan, bahwa KPK langsung menggelar operasi senyap sejak April 2018.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Atas informasi dari masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018, tim KPK kemudian mengamankan Kalapas WH (Wahid Husen), dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang sekira pukul 22.15 WIB," kata Laode di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018.

Dari rumah Wahid Husen itu, kata Laode, KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, dan Mitubishi Pajero Dakkar warna hitam.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Selain mobil, tim juga mengamankan sejumlah uang dari kediaman Wahid Husen. Uang yang berhasil disita tim KPK yakni berjumlah Rp20 Juta dan 410 dollar AS. "Dua mobil serta uang yang disita langsung dibawa tim ke kantor KPK di Jakarta. Sedangkan, WH kami bawa ke Lapas Sukamiskin," kata Laode.

Di tempat terpisah, dilanjutkan Laode, tim KPK lainnya menciduk Hendri dari kediamannya di daerah Bandung Timur. Dari tangan Hendri, tim menyita uang Rp27 juta. "Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD (Fahmi) dan AR (Andri)," kata Laode.

Dari kamar sel keduanya, tim mengamankan uang berikut catatan pendanaan. Tim KPK juga mengamankan sebuah dokumen pembelian, serta pengiriman mobil Mitsubishi Triton. "Dari sel AR, tim juga mengamankan Handphone sebagai peralatan komunikasi," kata Laode.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar sel narapidana Charles Mesang, Fuad Amin, dan TB Chaeri Wardhana (Wawan). Namun, tim tidak menemukan Amin dan Wawan di dalam selnya. KPK kemudian menyegel sel Wawan dan Fuad Amin.

"Sedangkan di Jakarta, sekitar pukul 00.30 tim menuju kediaman IK (Inneke Koesherawaty) di daerah Menteng dan mengamankannya sekitar pukul 01.00 WIB." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya