- ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA – Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menilai, rencana pemindahan narapidana kasus korupsi di Lapas Klas 1 Sukamiskin ke lapas lain, butuh pengkajian.
Salah satunya, misalkan, rencana penempatan Nusakambangan untuk narapidana kasus korupsi
“Itu masih butuh pendalaman seperti apa kebijakannya. Untuk sementara di sini,” ujar Sri, Senin 23 Juli 2018.
Sri mengakui, kapasitas lapas maupun rutan saat ini kurang maksimal menampung jumlah narapidana dari kasus apapun yang tiap tahunnya bertambah.
“Isi lapas dan Rutan di Indonesia melebihi kapasitas dua kali, jadi kapasitas hanya 124 isinya 248, mungkin hari ini sudah 250 ribu,” katanya.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan, pemindahan narapidana memerlukan kematangan teknis dan operasional lainnya. Bahkan, membutuhkan tenaga ekstra tidak hanya dari Kemenkumham.
“Mau dipindah kemana pun, ini masih butuh kesiapan untuk melakukan pemindahan atau apapun. Nanti kita berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian untuk pengamanan dan seterusnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Raharjo menuturkan, dari beberapa usulan yang ada, dengan kejadian ini diminta napi koruptor untuk dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.