Bupati Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

img_title Ini Deretan Kepala Daerah Terjaring OTT 2026, Anom Widiyantoro Jadi Bupati Terbaru yang Diciduk KPK

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 23 Juli 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik. Pidana tambahan ini berlaku selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

img_title Prabowo Wanti-wanti Kepala Daerah jangan Korupsi: Ingat Istri dan Anakmu!

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Walaupun demikian, Mustafa  mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pada perkaranya, majelis menyatakan Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

img_title KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD itu memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Mulanya, untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan, Pemkab Lampung berkeinginan meminjam uang Rp300 miliar kepada PT SMI. Kemudian, untuk memenuhi syarat pinjaman daerah, dibutuhkan persetujuan dari DPRD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pada saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju. Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.

Menurut hakim, Mustafa melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut