Koruptor yang Minta Sel Mewah Dapat Hukuman Tambahan

Menkumham Yasona Laoly bersama Dirjen Pemasyarakatan Sri Budi Utami (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami memastikan sanksi tak hanya bagi petugas lapas yang terbukti memberikan fasilitas mewah kepada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Menurut Sri Puguh, sanksi juga akan diberlakukan kepada narapidana korupsi yang meminta dan menikmati upgrade fasilitas terlarang di dalam sel tahanan. "Ada tambahan hukuman," kata dia di Kantr Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 23 Juli 2018.

Sejauh ini, kata Sri, tidak ada temuan lapas mewah lain selain di Lapas Sukamiskin. Pihaknya akan terus melakukan monitoring agar kejadian serupa tak terulang kedepannya.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Dia menjelaskan, sel di Lapas Sukamiskin besarnya hanya 2x3 atau 2x 1,5 meter. Hanya ada tempat tidur dan wc di dalamnya.

"Barangnya yang harusnya ada alat tidur, ibadah, TV boleh tapi bareng-bareng di blok. Karena Sukamiskin satu orang satu kamar enggak bisa dipenuhi. Itu standarnya," ujarnya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, KPK mengungkap hasil rekaman video yang menguak fasilitas tak biasa di dalam sel tahanan terpidana kasus korupsi kasus suap setelit monitoring Bakamla, Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam video itu, ternyata fasilitas yang Fahmi nikmati, seperti laiknya apartemen.

Dalam kamar suami artis Inneke Koesherawati itu terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Pada perkara ini, KPK telah menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.

Selain Wahid Husen, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya