Kalau Mau Nyapres, Anies Wajib Izin ke Jokowi

Presiden Jokowi dan Anies Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Widodo S Jusuf

VIVA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018. PP itu mengatur pengunduran diri dan cuti pejabat yang mau maju sebagai anggota legislatif baik pusat maupun daerah, serta pejabat yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Terbitnya PP ini, membuat kepala daerah harus izin Presiden. Termasuk, jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hendak maju sebagai capres 2019.

"Seseorang kepala daerah akan maju sebagai capres dan cawapres itu mengajukan kepada Presiden. Itu ada pasal yang mengatur juga," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Pramono mengatakan, PP tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana setiap peraturan perundangan, maka harus dibuatkan PP nya sebagai turunan peraturan itu.

Maka siapapun kepala daerah nantinya yang ingin maju sebagai capres, ia mengatakan tetap akan mendapatkan izin. Karena sudah menjadi aturannya.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Yah kalau ada kepala daerah mau maju dipersilahkan, dan saya meyakini seyakin-yakinnya beliau tidak akan menghambat sama sekali," katanya.

Termasuk di dalamnya, adalah presiden dan wakil presiden yang ingin maju lagi maka mereka tetap harus mengajukan cuti.

"Dan cuti itu diajukan melalui menteri yang mengatur hal ini. Tentunya dalam hal ini Mendagri nanti berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP," kata Pramono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya