Jokowi Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi, KPK: Positif untuk Kolaborasi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Melalui Perpres itu, Presiden Joko Widodo juga membentuk Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri dari Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua KPK, Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pan-RB.

Selain itu, terdapat tiga fokus utama pencegahan korupsi, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku optimistis atas terbitnya perpres dan pembentukan Timnas ini bisa efektif dalam mencegah korupsi. Hal ini lantaran dalam perpres itu ditekankan kolaborasi antara KPK dengan pemerintah.

Kolaborasi ini tidak pernah diakomodir dalam Perpres soal pencegahan korupsi sebelumnya.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

"Kami lihat perpres itu positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi karena di sana bila kami membandingkan dengan perpres sebelumnya. Ada beberapa strategi baru yang ingin dilakukan di sana yang paling ditekankan aspek kolaborasi. Jadi kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK," kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, 26 Juli 2018.

Febri mengatakan pihaknya memiliki tugas melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dengan maksimal. Diharapkan, ke depan bersama-sama dapat mendorong pencegahan yang lebih efektif.

Dia menilai penting kolaborasi ini karena selama ini KPK alami kendala dalam membangun sistem pencegahan korupsi. Tak jarang, rekomendasi berdasarkan kajian yang dilakukan KPK tak dianggap oleh kementerian maupun lembaga terkait.

Bahkan, kata dia, KPK beberapa kali mengirim surat kepada Presiden lantaran rekomendasinya tidak ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga.

Salah satu contohnya survei dan kajian KPK mengenai integritas di lingkungan Lapas pada 2007-2008, termasuk juga rekomendasi dari observasi yang dilakukan KPK di sejumlah Lapas.

"Dulu ada sejumlah pencegahan yang dilakukan oleh KPK bahkan sampai KPK mengirim surat pada presiden karena ada ketidakpatuhan dari institusi-institusi di bawah presiden saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh KPK," kata Febri.

Presiden Joko Widodo (tengah)

Dengan kolaborasi yang diatur dalam perpres ini, KPK berharap tidak ada lagi kementerian dan lembaga yang mengabaikan rekomendasi lembaga antikorupsi untuk membangun sistem pencegahan yang efektif.

Menurut Febri dengan ada perpres ini, kementerian dan lembaga yang masih abai perbaiki sistem pencegahan korupsi sama saja dengan melanggar peraturan yang dibuat Presiden. ”Harapan di sana tantangannya ke depan, saya kira ketika ada rekomendasi-rekomendasi pencegahan maka perlu dipastikan itu benar-benar dilakukan," ujar Febri.

Untuk itu, Febri mengatakan implementasi Perpres Pencegahan Korupsi ini harus dikawal seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai peraturan ini menyimpang dari tujuan pembentukannya.

"Perlu kita Kawal bersama agar perpres itu tidak hanya menjadi sebuah aturan (formalitas)," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya