Pejabat Operator Telekomunikasi Segera Diperiksa KPK

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nando

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Vice President Planning Telkomsel, Indra Mardiatna, terkait kasus suap yang telah menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Selain itu, KPK juga memanggil Freddy Tandiputra selaku Manager Power Operation Telkomsel dan Komari, selaku Account Manager Eksternal PT Telkom, dalam perkara ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis 26 Juli 2018.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam perkara sama, KPK juga memanggil pihak swasta Nano Santoso Hudiarto, alias Nano. Seperti lainnya, Nano akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mustafa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Yogi Pamungkas, pada Rabu 25 Juli 2018.

Pemeriksaan Yogi Pamungkas, untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi atas penyuapan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Penyidik KPK memang tengah intensif periksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo), dalam beberapa hari terakhir ini.

Sepanjang proses penyidikan, KPK pun telah memeriksa Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo, serta Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo.

Teranyar lembaga antirasuah itu menjadwalkan Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti. Namun, Yota mangkir pemeriksaan.

Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara yakni suap atas izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

Tak hanya Mustafa, penyidik KPK juga turut menetapkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya