Tersangka Perusak Stadion Jakabaring Terus Bertambah

Perusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) oleh suporter Sriwijaya FC
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Insiden pelemparan kursi di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang oleh oknum suporter Sriwijaya FC yang terjadi akhir pekan lalu, kembali menyeret sejumlah pelaku. Mereka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Hingga saat ini, penyidik Reserse Kriminal Polresta Palembang sudah menetapkan 12 tersangka perusak kursi di tribun utara dan selatan Stadion Jakabaring Palembang, saat Sriwijaya FC menjamu Arema FC, Sabtu 21 Juli 2018. Semua tersangka resmi ditahan sampai proses dimeja hijaukan.

"Kalau kemarin masih 11 orang, semalam nambah satu orang lagi. Masih ada lima, cuma mereka sedang dalam pemeriksaan," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis, 26 Juli 2018.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Dari ke-12 tersangka menurut Wahyu, ada yang sudah dewasa dan ada juga yang masih di bawah umur. Bahkan ada yang masih berstatus pelajar.

"Barang bukti sudah lengkap. Tentu dalam melakukan pemeriksaan anak di bawah umur atau yang masih pelajar, kami undang pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk mendampingi jalannya pemeriksaan. Namun, tetap kami lakukan penahanan," tegasnya.

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya

Menurut Wahyu, kendati di bawah umur, pelaku tetap ditahan karena terbukti sudah berprilaku anarkis dan merusak aset negara.

"Perilaku seperti ini tidak bisa ditolerir. Apalagi ini mau menyambut Asian Games, semua tindakan yang merusak aset negara tentu harus ditindak tegas," tuturnya.

Dampak dari pelemparan kursi di Stadion Jakabaring membuat pihak Kepolisian selaku pemegang otoritas keamanan telah mengambil sikap tegas. Kepolisian kini telah membekukan izin pertandingan apapun di Stadion Jakabaring sampai Asian Games selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya