KPU Akui Temukan 199 Caleg Eks Koruptor dari Data KPK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 199 mantan napi koruptor dalam daftar bakal calon anggota legislatif yang diserahkan partai politik untuk Pemilu 2019 mendatang. KPU mengungkapkan data para mantan napi koruptor tersebut di antaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

"Iya yang diserahkan data KPK dari awal dan yang sedang ditangani KPK," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di sela-sela sidang 70 Sengketa Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Data para mantan napi koruptor yang diserahkan KPK ke KPU sangatlah lengkap. Data tersebut membantu KPU untuk memverifikasi 575 nama bakal calon anggota legislatif yang diserahkan 16 partai politik ke KPU pekan lalu.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Ada putusannya, ada nomornya. Saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa dasar putusan," ungkapnya.

Dengan temuan 199 mantan napi koruptor bukan berarti verifikasi berakhir. Menurut Hasyim, tidak tertutup kemungkinan ada data bacaleg eks napi korupsi yang belum diketahui KPU tapi telah terdaftar dalam data KPK. "Kemungkinan ada ya, tapi kan belum bisa dipastikan dahulu," ujarnya.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengakui temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya 199 mantan napi korpusi mendaftar menjadi caleg anggota DPRD untuk Pemilu 2019 mendatang.

"Berkas kami kembalikan kepada parpol. Nanti kami kembalikan agar dicarikan pengganti," kata Pramono disela jeda persidangan 70 Sengketa Pilkada serentak 2018 di gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.

Meski mengakui akan mengembalikan 199 berkas mantan napo koruptor ke parpol masing masing, KPU belum akan menetapkan mereka dalem status tidak memenuhi syarat (TMS). Karena KPU masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena sebelumnya sembilan mantan napi koruptor telah mengajukan judicial review PKPU nomor 20 tahun 2018. Dimana dalam pasal 4 menyatakan mantan napi koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seks terhadap anak dilarang menjadi caleg.

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU kita bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan kepada parpol," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya